Lembaga kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk masyarakat dengan prinsip-prinsip kesukarelaan, kemandirian dan keragaman. Karakteri...
Badan Usaha Milik Desa
Ketentuan tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dalam UU Desa diatur pada Bab X, dalam empat pasal (Pasal 87-90). Ketentuan yang di...
Diberdayakan oleh Blogger.