Undang-Undang Desa bukan saja mengakui semua peraturan pelaksanaan tentang Desa yang tidak bertentangan tetap berlaku, tetapi juga mendorong agar semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan Desa wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan undang-undang ini. Ketentuan ini dapat dibaca dari Pasal 120 ayat (1) dan 119 UU No. 6 Tahun 2014.
Dalam konteks itu, pembentuk Undang-Undang memberikan amanat pada beberapa poin penting untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan pemerintah (PP).
Pasal | Materi yang Diatur |
31 ayat (3) | Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak |
40 ayat (4) | Pemberhentian Kepala Desa |
47 ayat (6) | Musyawarah Desa |
49 ayat (2) | Perangkat Desa yang akan jadi rujukan Perda |
53 ayat (4) | Pemberhentian Perangkat Desa |
66 ayat (5) | Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lainnya yang Sah Kepala Desa dan Perangkat Desa |
75 ayat (3) | Keuangan Desa |
77 ayat (3) | Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Milik Desa |
79 ayat (5) | RPJM Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa |
118 ayat (6) | Penempatan Perangkat Desa yang Berstatus PNS |
Dalam praktiknya, pemerintah tidak harus membuat satu persatu PP yang diamanatkan UU Desa tersebut. Pemerintah dapat menggabungkan beberapa isu ke dalam satu PP. Langkah inilah yang ditempuh pemerintah dengan mengeluarkan PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.[18]
Dalam PP No. 43 Tahun 2014 sudah diatur antara lain mengenai pembentukan dan penetapan Desa, kewenangan Desa, pemilihan dan masa jabatan Kepala Desa, musyawarah Desa, penghasilan perangkat Desa, peraturan Desa, keuangan dan kekayaan milik Desa, serta lembaga kemasyarakatan Desa. Ada juga PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.
Satu hal penting disepakati pembentuk Undang-Undang adalah masa lahirnya PP dimaksud, sebagaimana terbaca dalam Pasal 120 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014:
“Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan undang-undang ini harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan”.
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa diundangkan dalam Lembaran Negara Tahun 201 Nomor 7 pada 15 Januari 2014, dan PP No. 43 Tahun 2014 diundangkan dalam Lembaran Negara pada 3 Juni 2014. PP No. 60 Tahun 2014 diundangkan 21 Juli 2014. Artinya, batas waktu dua tahun belum terlewati. Dalam perkembangannya, peraturan pelaksanaan UU Desa terus dikeluarkan oleh instansi terkait. Kunci penting peraturan pelaksanaan itu adalah harmonisasi agar tidak saling tumpang tindih dan sulit diterapkan di lapangan.