PERAN STRATEGIS KECAMATAN MENURUT UU NO.23 TAHUN 2014


Pengaturan tentang kecamatan sedikit banyak mengalami perubahan bahkan penguatan  oleh UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah . Hal ini bisa dimengerti karena kendali pengaturan negara akan lebih efektif dan efisien dengan cara terhubungnya simpul-simpul kecamatan dalam perspektif pengendalian pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan dalam makro kosmos Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembuktian akan hal ini dapat dilihat dalam rangkaian pasal pada undang-undang yang telah diundangkan tanggal 2 Oktober 2014.

Berawal dari pasal 221  ayat (1) difahami bahwa semangat ataupun ruh pembentukan kecamatan adalah dalam rangka meningkatkan koordinasi pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat baik desa maupun kelurahan. Di jelaskan lebih lanjut dalam ayat (3) bahwa dalam rangka mekanisme pembentukan kecamatan tidak boleh meninggalkan  keikutsertaan propinsi sebagai wakil pemerintah pusat. Hal ini menegaskan bahwa harus adanya rentang kendali yang kuat yang menghubungkaan antara Kecamatan, Kabupaten, Propinsi, dan Kementrian Dalam Negeri. Ini semakin dikuatkan oleh pasal 224 ayat (3) yang berisi bahwa Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat mempengaruhi dalam pengangkatan Camat.

Yang lebih spektakuler adalah bahwa berdasarkan pasal 225 ayat (1) point a bahwa salah satu tugas Camat adalah melaksanakan urusan pemerintahan umum. Dijelaskan pada pasal 9 ayat (5) bahwa urusan pemerintahan umum pada dasarnya adalah kewenagan presiden sebagai kepala pemerintahan. Lebih rinci dijelaskan pada pasal 25 ayat (1)  bahwa tugas pemerintahan umum adalah :
  1. pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan NegaraKesatuan Republik Indonesia;  
  2. pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional; 
  3. penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,  pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan 
  4. pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal.

Meski dalam pasal 209 ayat (2) definisi kecamatan sebagai unsur aparatur daerah tidak seperti UU No 5 tahun 1974 Camat sebagai unsur wilayah namun UU 23 tahun 2014 cukup memberikan ruang berkreasi dalam rangka pelaksanaan  seluruh fungsi-fungsi manajemen pemerintahan dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan menggunakan alat kelengkapan kecamatan yang ada sebagaimana di atur dalam pasal 225 ayat (3) baik dalam unsur staf maupun unsur lini sebagai pelaksana misi kecamatan mencapai tata kelola pemerintahan yang baik, mewujudkan pelayanan publik maupun pemberdayaan masyarakat.

Selain melaksanakan urusan di atas kecamatan juga dimungkinkan untuk mendapatkan pelimpahan urusan dari Bupati sebagaimana termaktub dalam pasal 226 ayat 1,2, dan 3 dengan Keputusan Bupati dalam rangka efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat. 

Aspek pelimpahan kewenangan dari Bupati kepada Camat disertai dengan penganggaran dari APBN merupakan pelimpahan kewenangan urusan dekonsentrasi (pasal 225 ayat 2) dan dari APBD merupakan pelimpahan kewenangan urusan desentralisasi (pasal 227).

Sebelum ditebitkannya undang-undang yang baru ini kecamatan lebih dikenal dengan pelaksana tugas-tugas fasilitasi dan koordinasi namun sekarang banyak diberikan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap desa/kelurahan sebagaimana pasal 225 ayat (1) huruf g. Hal ini makin berat dengan diterbitkannya UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana disamping kecamatan harus mengelola potensi internal namun juga mengelola desa/kelurahan dengan multi dimensi yang melingkupinya. Berkait dengan hal itu sangat diperlukan kemampuan managemen yang tangguh baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan fungsi kontrolnya.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan, UU 23 Tahun 2014  juga membuka ruang untuk berinovasi. Inovasi tersebut dapat berbentuk bagaimana menyelenggarakan pemerintahan yang efektif dan efisien, bagaimana memberikan pelayanan publik yang baik, maupun inovasi tentang bagaimana cara memberdayakan masyarakat dengan tepat dan berhasil guna. 

Ruang-ruang tersebut dibuka dalam koridor peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak ada konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai-nilai kepatutan,  dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri (pasal 387).  Bahkan Pasal 389 menyebutkan dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah menjadi kebijakan Pemerintah Daerah dan inovasi tersebut tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan, aparatur sipil negara tidak dapat dipidana.

Dalam menangkap peran di atas selama ini baru Pemerintah Kabupaten Kulon Progo yang sangat terbuka dan lebih desentralitatif dalam pelaksanaan urusan, sebagai ilustrasi bahwa pelimpahan kewenangan telah di delegir dengan diterbitkannya Peraturan Bupati No 48 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan dari Bupati Kepada Camat dengan kristalisasi berupa dilaksanakannya Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di 12 (dua belas) kecamatan se Kabupaten Kulon Progo. 

Dalam proses tumbuh kembangnya di tahun yang kedua ini telah mulai berinovasi dengan di buatnya Sistim Informasi Manajemen (SIM) di masing-masing kecamatan untuk mempermudah pelayanan. Layaknya pelayanan publik modern dengan dimanjakannya pemohon dengan cara berkas akan berjalan, dan pemohon hanya menunggu penerbitan IJIN di tempat duduknya sembari menikmati layanan yang ada dan di hidangkan di ruang tunggu.
Disqus Comments
Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini