BADAN USAHA MILIK DESA DAN DEMOKRASI EKONOMI DESA

Badan Usaha Milik Desa adalah  lembaga  usaha  desa  yang  dikelola oleh  masyarakat  dan  pemerintahan  desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan  dibentuk  berdasarkan  kebutuhan  dan potensi  desa. Pada UU  No.  32  Tahun 2004  tentang  Pemerintahan  Daerah dinyatakan bahwa,  BUM Desa didirikan  antara  lain  dalam  rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa. Berangkat dari cara pandang ini, jika pendapatan asli desa dapat diperoleh dari BUM Desa, maka kondisi itu akan mendorong setiap Pemerintah Desa memberikan “goodwill” dalam merespon pendirian BUM Desa. Sebagai salah satu lembaga ekonomi yang beroperasi di pedesaan, BUM Desa harus memiliki perbedaan dengan lembaga ekonomi pada umumnya. Ini dimaksudkan agar keberadaan dan kinerja BUM Desa mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan warga desa. Di samping itu, supaya tidak berkembang sistem usaha kapitalistis di pedesaan yang dapat mengakibatkan terganggunya nilai-nilai kehidupan bermasyarakat. Penguasaan sektor ekonomi ini berguna sebagai upaya perlindungan keterjaminan sosial masyarakat Desa.
Jika dilihat  dari  fungsinya,  kelembagaan  BUM Desa merupakan  pilar  kegiatan  ekonomi  di desa  yang  berfungsi  sebagai  lembaga  sosial (social  institution)  dan  komersial (commercialinstitution) BUM Desa sebagai lembaga  sosial  berpihak  kepada  kepentingan masyarakat  melalui  kontribusinya  dalam penyediaan  pelayanan  sosial.  Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan  melalui  penawaran  sumberdaya lokal  (barang  dan  jasa)  ke  pasar.  Pada keberjalanan  usahanya  prinsip  efisiensi  dan efektifitas  harus  selalu  ditekankan.  BUM Desa sebagai  badan  hukum,  dibentuk berdasarkan  tata  perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa
Keberadaan BUM Desa merupakan bentuk  kemandirian dari suatu Desa sebagai implementasi otonomi Desa. Melalui BUM Desa, diharapkan Desa dalam melaksanakan  pembangunan  tidak  sepenuhnya bergantung subsidi  dari  pemerintah. Badan Usaha Milik Desa dapat  dijadikan  suatu  alternatif  lain  yang  memberikan  tambahan terhadap  keuangan  Desa.  Badan Usaha Milik Desa ini juga berguna untuk mengelola aset dan kekayaan Desa agar dapat didayagunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Desa.
Untuk menghidupkan perekonomian, desa perlu mendirikan lembaga yang merangkul  seluruh potensi dan kearifan lokal desa.  Lembaga yang dapat dijadikan wadah bagi setiap warga Desa untuk memberikan kerja keras dan buah pikiran. Lembaga yang sesuai bagi masyarakat  desa adalah BUM Desa. BUM Desa dengan semangat gotong royong  harus bertujuan untuk memberikan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat Desa.
BUM Desa sedapat mungkin dibangun atas semangat dan prakarsa masyarakat dengan mengemban prinsip-prinsip berikut:
  • Kooperatif
Semua komponen yang terlibat di dalam BUMDesa harus mampu melakukan kerja sama yang baik demi pengembangan dan kelangsungan hidup usahanya.
  • Partisipatif
Semua komponen yang terlibat di dalam BUMDesa harus bersedia secara sukarela atau diminta memberi dukungan dan kontribusi yang dapat mendorong kemjauan usaha BUMDes.
  • Emansipatif
Semua komponen yang terlibat di dalam BUMDes harus diperlakukan sama tanpa memandang golongan, suku, dan agama.
  • Transparan
Aktivitas yang berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat umum harus dapat diketahui oleh segenap  lapisan masyarakat dengan mudah dan terbuka.
  • Akuntabel
Seluruh kegiatan usaha harus dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administratif.
  • Sustainabel
Kegiatan usaha harus dapat dikembangkan dan dilestarikan oleh masyarakat dalam wadah BUM Desa.
Tujuan pembentukan BUM Desa yaitu untuk :
  1. Menghindarkan anggota  masyarakat  desa  dari  pengaruh pemberian pinjaman uang dengan bunga  tinggi yang merugikan masyarakat.
  2. Meningkatkan peranan  masyarakat  desa  dalam  mengelola sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
  3. Melihara dan  meningkatkan  adat  kebiasaan  gotong  royong masyarakat,  gemar menabung  secara  tertib,  teratur,  dan berkelanjutan.
  4. Mendorong tumbuh  dan  berkembangnya  kegiatan  ekonomi masyarakat desa.
  5. Mendorong berkembangnya usaha sektor  informal untuk dapat menyerap tenaga kerja masyarakat di desa.
  6. Meningkatkan kreativitas berwirausaha  anggota  masyarakat desa yang berpenghasilan rendah.
BUM Desa merupakan wahana untuk menjalankan usaha di Desa. Apa yang dimaksud dengan  “usaha desa” adalah jenis usaha yang meliputi pelayanan ekonomi Desa seperti antara lain.
  1. Usaha jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan usaha sejenis lainnya;
  2. Penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa;
  3. Perdagangan hasil pertanian meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis; Industri dan kerajinan rakyat
Pendekatan  baru  yang  diharapkan mampu menstimulus  dan menggerakkan  roda perekonomian  di pedesaan  adalah  melalui pendirian  kelembagaan  ekonomi  Desa  yang dikelola  sepenuhnya  oleh  masyarakat  Desa. Bentuk  kelembagaan  sebagaimana  dimaksud adalah  dinamakan  BUM Desa. Badan usaha  ini sesungguhnya telah diamanatkan di dalam UU No.32 Tahun 2004 pasal  213 ayat (1) disebutkan bahwa “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan  kebutuhan dan potensi  desa”. Kemudian, di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2010 Tentang Badan Usaha Milik Desa yang menyebutkan bahwa: “untuk meningkatkan  kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat pedesaan, didirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa”.
Lembaga BUM Desa ini tidak lagi didirikan atas dasar instruksi Pemerintah. Tetapi harus didasarkan pada keinginan masyarakat desa yang berangkat dari adanya potensi yang jika dikelola dengan tepat akan menimbulkan permintaan di pasar. Agar keberadaan lembaga ekonomi ini tidak dikuasai oleh kelompok tertentu yang memiliki modal besar di pedesaan. Maka kepemilikan lembaga itu oleh desa dan dikontrol bersama dimana tujuan utamanya untuk meningkatkan standar hidup ekonomi masyarakat.
Gagasan awal pendirian BUM Desa apakah bersumber dari perorangan atau kelompok masyarakat harus dibahas di dalam rembug desa. Beberapa aktivitas yang perlu dilakukan dalam menyiapkan pendirian BUM Desa meliputi.
  1. Melakukan rembug Desa guna membuat kesepakatan pendirian BUM Desa;
  2. Melakukan identifikasi potensi dan permintaan terhadap produk (barang dan jasa) yang akan ditawarkan BUM Desa;
  3. Menyusun AD/ART; Mengajukan legalisasi badan hukum ke notaris untuk memperoleh pengesahan.
Disqus Comments
Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini